
Jayapura, Selasa 12 Mei 2026. Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Papua menerima kunjungan perwakilan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan sosialisasi evaluasi pelaksanaan iuran anggota KORPRI. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung Administrasi IPDN Kampus Papua itu bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran iuran anggota beserta hak santunan yang dapat diterima anggota KORPRI.
Dalam kegiatan tersebut, IPDN Kampus Papua disebut sebagai salah satu komponen Kementerian Dalam Negeri yang tertib dalam pembayaran iuran anggota KORPRI. Hal tersebut disampaikan oleh narasumber dari Sekretariat Pengurus KORPRI Kemendagri saat memaparkan evaluasi pelaksanaan iuran anggota di lingkungan Kemendagri.

Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIT dan dihadiri civitas akademika IPDN Kampus Papua. Kedatangan tim Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri disambut langsung oleh Direktur IPDN Kampus Papua, David E. Mayor, S.Sos., M.B.A. sebelum dilanjutkan dengan agenda sosialisasi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubbag Bantuan Sosial Sekretariat Pengurus KORPRI Kemendagri, Iwan Trisno, S.Sos. bersama Fasilitator Pemerintahan pada Sekretariat Pengurus KORPRI Kemendagri, Jemia Suranta Sembiring Pandia, S.Tr.IP. Kegiatan dipandu oleh moderator, Muhamad Irfas Sangaji S.STP., M.Si.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan alur pengajuan santunan serta besaran bantuan yang dapat diterima anggota KORPRI sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4-10 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian santunan sakit, bencana alam, kebakaran, serta program vaksin HPV KORPRI Kemendagri.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta dari civitas akademika IPDN Kampus Papua menanyakan kemungkinan penyakit malaria masuk dalam kategori penyakit yang dapat memperoleh santunan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa usulan tersebut akan menjadi masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri berharap seluruh anggota KORPRI memahami pentingnya kepatuhan dalam pembayaran iuran sekaligus mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh sebagai anggota organisasi.